Kepala Bagian Penerangan Umum Kepolisian RI Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan pihaknya merima laporan tentang Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Djarot Saiful Hidayat, soal video omongan wifi gratis Al-Maidah. “(Laporannya) Kami terima dan pelajari,” kata ia menjawab singkat saat ditanya awak media di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 24 Februari 2017.
Judi Bola Online │ Casino Online │ Poker Indonesia
Seorang pengacara bernama Damai Hari Lubis, melaporkan Ahok dan Djarot ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia di Jakarta, Kamis, 23 Februari 2017. Laporan kali ini menuding Ahok-Djarot melakukan penodaan agama karena mengusulkan Wi-Fi gratis bernama Al-Maidah.
Dalam berkas bernomor LP/208/II/2017/Bareskrim itu, dia melaporkan Ahok dan Djarot dengan sangkaan penodaan terhadap ayat suci Al-Quran Al-Maidah ayat 51 dan pelanggaran terhadap Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP tentang Penyalahgunaan Kekuasaan.
Lubis mengatakan dia melaporkan Ahok berdasarkan rekaman video yang menampilkan Ahok dalam sebuah rapat, yang mengusulkan jaringan Wi-Fi gratis diberi nama Al-Maidah. Sedangkan Djarot terseret hanya karena dia tertawa dalam video itu.
Lubis menyayangkan karena dalam video itu, Ahok kembali memperolok Surat Al-Maidah. “Kami membawa alat bukti video Youtube,” kata Lubis saat dihubungi Tempo. Dia menduga video itu direkam saat Ahok-Djarot rapat di Balai Kota Jakarta. Lubis meminta polisi memproses laporannya tersebut.
Sebelumnya, Ahok dilaporkan dugaan penistaan agama karena pernyataannya menyinggung Al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu. Laporan tersebut sudah diproses, dan Ahok telah ditetapkan sebagai terdakwa. Proses persidangannya hingga kini masih berlanjut.
Berikut videonya, kami kembalikan kepada pribadi masing-masing untuk menilainya, admin masih mencari video utuhnya agar penilaian lebih berimbang.
Detik Bola | Berita Bola, Ulasan Panduan, Galeri, Jadwal Bola, Pasaran Bola