Penggiat media sosial, Jonru Ginting didakwa sudah melanggar tiga pasal sekaligus dalam kasus yang menjeratnya itu.
Ketiganya yakni Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
JADWAL MOTOGP TERBARU
Ini Dia Video Versi 5 Menit Hanna Anisa Mahasiswa UI, Bukan Siksa Kubur
Selanjutnya Pasal 4 huruf b angka 1 Jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Lalu dakwaan ketiga adalah Pasal 156 KUHP.
Judi Bola Online │ Casino Online │ Poker Indonesia
Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akhmad Muklis di PN Jakarta Timur dalam sidang perdana Jonru.
“Terdakwa dituduh telah melakukan perbuatan dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjuk untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan,” katanya di Jakarta, Senin (8/1).
jitunews.com
Detik Bola | Berita Bola, Ulasan Panduan, Galeri, Jadwal Bola, Pasaran Bola