Anggota Forum Pembela Kader Muda Nahdlatul ‘Ulama (NU) melaporkan Sugik alias Gus Nur ke Subdit Cybercrime DitreskrimsusPolda Jatim.
Gus Nur dilaporkan lantaran diduga telah menghina Nahdlatul Ulama dan Banser di dalam video berdurasi satu menit 26 detik yang diunggah di media sosial tersebut.
Dr H. Moh Ma’rufsh, perwakilan Kader Muda NU mengatakan, lebih dari tiga jam pihaknya memberikan keterangan di ruangan Ditreskrimsus Polda Jatimmengenai kasus pencemaran nama baik tersebut.
“Saya sebagai pelapor atas nama forum pembela kaum Muda NU melaporkan Gus Nur karena sudah menghina warga NU danBanser,” ujarnya, Kamis (13/9/2018).
Dalam laporannya tersebut, dia menyerahkan barang bukti berupa satu keping CD (Compact Disc) yang berisi video yang menghina kaum NU.
Poker Online Terpercaya Indonesia
Karena itulah, kata dia, pihaknya mendesak pihak Kepolisian khususnya Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan untuk mengusut tuntas kasus yang telah menciderai kaum NU ini.
Pihaknya meminta supaya Polda Jatimdapat segera menindaklanjutinya supaya tidak sampai tejadi konflik horizontal yang berpotensi menimbulkan konflik SARA.
“Kepolisian harus segera memproses lantaran bukti sudah sempurna tinggal Polisi selangkah lagi, hal ini penting agar tercipta kepastian hukum,” ungkapnya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera ketika dikonfimasi Surya mengatakan membenarkan adanya laporan yang dilakukan Kader Muda NU.
Sebagai institusi Polri pihaknya membuka pintu bagi siapapun masyarakat yang melaporkan perkara hukum ke Polda Jatim.
“Silahkan mereka masyarakat melapor, kami akan menerimanya jika ada indikasi unsur pidana pasti akan ditangani secara prosedur hukum yang berlaku,” kata Barung. (Tribunnews.com)
Detik Bola | Berita Bola, Ulasan Panduan, Galeri, Jadwal Bola, Pasaran Bola