Ujaran kebencian melalui media sosial merupakan hal yang melanggar hukum, dan ada ancaman hukuman yang serius. Seperti yang dilakukan oleh pemilik akun Instagram @cuci.sepatumu, seorang pemuda berinisial FAS (23). Pemuda ini ditangkap oleh Kepolisian Polda Jawa Barat. Pemuda ini menyebarkan ujaran kebencian diakun Instagram milik Kapolda Jawa Barat Irjen Anton …
Read More »