Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang mengatakan, KPK akan mengumumkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dalam waktu dekat.
“KPK menetapkan Saudara SN, anggota DPR periode 2009-2014, sebagai tersangka terbaru kasus e-KTP,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (17/7/2017).
JADWAL MOTOGP TERBARU
Penetapan ini dilakukan setelah KPK mencermati persidangan kasus ini dengan terdakwa Sugiharto dan Irman.
“Jika saya resmi kedua kali ini tertangkap dan dipenjarakan, saya bersumpah akan membongkar semua kebusukan Fahri Hamzah dan Fadli Zon dalam kasus E-KTP tersebut” Ungkap Setya Novanto disalah satu akun twitter miliknya yang lama.
Judi Bola Online │ Casino Online │ Poker Indonesia
“Nanti kita tunggulah beberapa hari atau beberapa jam ke depan ya,” kata Saut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (9/11/2017).
Saut menjelaskan, KPK bukan menahan untuk mengumumkan tersangka baru kasus dugaan korupsi e-KTP.
“Enggak, bukan ditahan-tahan, karena memang kami harus hati-hati, dong,” ujar Saut.
KPK sebelumnya membenarkan ada tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.
“Kami konfirmasi dulu benar ada penyidikan, benar sudah ada tersangka baru dalam kasus KTP elektronik ini,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (7/11/2017).
Namun, siapa tersangka baru itu, perannya apa saja, dan rincian lebih lanjut belum dapat disampaikan saat ini.
KPK menyatakan akan menyampaikan secara lengkap pada konferensi pers dalam waktu dekat.
Dengan adanya tersangka baru ini, KPK membenarkan telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Sprindik baru tersebut dikeluarkan pada akhir Oktober 2017.
(detik.com)
Detik Bola | Berita Bola, Ulasan Panduan, Galeri, Jadwal Bola, Pasaran Bola