Polda Metro Jaya menilai Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein mungkin bisa selamat dari status tersangka apabila tidak mengunggah chat dan foto mesumnya ke dunia maya.
“Kalau foto bugil untuk pribadi memang tidak kena pidana, tapi kalau keluar (di send) itu bisa. Kan ada yang buat, menyuruh sama upload,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Argo Yuwono kepada wartawan di kantornya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2017).
JADWAL MOTOGP TERBARU
Argo menyebut, peran Rizieq sangat jelas dalam kasus ini. Sebab, pemimpin Front Pembela Islam (FPI) nampaknya telah menyuruh Firza membuat konten pornografi dan meminta mengirimkannya melalui saluran telekomunikasi.
“Di Undang-Undang Pornografi sudah jelas kan ya. Meski jadi model itu udah kena,” tutup Argo.
Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan percakapan (chat) mesum yang dituduhkan pada dirinya dan wanita bernama Firza Husein, Senin (29/5).
Judi Bola Online │ Casino Online │ Poker Indonesia
Polisi menjerat pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sebelum Rizieq, Firza Husein sudah ditetapkan sebagai tersangka pornografi dalam kasus itu pada Selasa (16/5) lalu. Firza dikenakan pasal yang sama dengan pria yang juga guru agamanya itu.
Detik Bola | Berita Bola, Ulasan Panduan, Galeri, Jadwal Bola, Pasaran Bola