Bambang Tri Mulyono penulis buku ‘Jokowi Undercover’ divonis hukuman 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah. Majelis Hakim PN Blora menilai Bambang Tri bersalah telah menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial yakni Facebook dengan akun Bambang Tri.
Dia juga dianggap bersalah telah melakukan penghinaan kepada penguasa. “Menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara (untuk Bambang Tri Mulyono), apakah terdakwa mengajukan banding?” kata Ketua Majelis Hakim Makmurin Kusumastuti di PN Blora, Jawa Tengah, Senin (29/5/2017).
JADWAL MOTOGP TERBARU
Bambang Tri pun langsung menyatakan banding atas putusan tersebut.
“Ya saya menyatakan banding,” jawab Bambang Tri.
Bambang ditetapkan sebagai tersangka karena membuat buku ‘Jokowi Undercover’. Buku tersebut dianggap berbau suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Judi Bola Online │ Casino Online │ Poker Indonesia
Bambang menggunakan media sosial untuk mendistribusikan buku itu. Tidak ada toko buku yang menjual hasil karyanya tersebut.
Bambang pun ditangkap pada Jumat (30/12/2016) oleh Bareskrim Polri di Blora. Dia dibawa ke Jakarta untuk dimintai keterangan.
Polisi akhirnya menyatakan kasus itu telah lengkap atau P21 pada Senin (27/2/2017). Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blora.
Bambang dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa.
Detik Bola | Berita Bola, Ulasan Panduan, Galeri, Jadwal Bola, Pasaran Bola