KEDIRI – SN, siswi SMA di Kabupaten Kediri membuat kelimpungan orangtuanya.
Siswi berusia 17 tahun ini hamil tanpa bisa memastikan siapa pria yang menghamilinya.
Ini beralasan karena selama ini dia telah menjalin kasih dengan dua pria AI (17) dan AW (21) dan dua-duanya mengajaknya berhubungan intim.
JADWAL MOTOGP TERBARU
Ini Dia Video Versi 5 Menit Hanna Anisa Mahasiswa UI, Bukan Siksa Kubur
Ironisnya, saat mengetahui SN hamil, kedua pria ini menolak bertanggungjawab.
Akhirnya, orangtua SN melaporkan hal ini ke Polres Kediri.
Dan tak lama setelahnya, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kediri mengamankan dua pria tersebut.
Perbuatan tidak senonoh ini pertama kali diketahui orang tua korban, MS (50) yang curiga dengan perubahan bentuk fisik anak perempuannya.
Judi Bola Online │ Casino Online │ Poker Indonesia
Orang tua korban meminta kedua tersangka untuk bertanggung jawab terkait perbuatannya. Namun kedua tersangka menolaknya.
Informasinya, pihak keluarga korban sempat menempuh cara mediasi secara kekeluargaan di balai desa setempat.
Namun, kedua tersangka tetap bersikukuh menolak ketika dimintai pertanggungjawaban.
Karena tidak ada titik temu, akhirnya orang tua korban melaporkan kasus asusila ini ke Unit PPA Polres Kediri.
Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Hanif Fatih Wicaksono mengatakan sesuai hasil pemeriksaan penyidik, kedua tersangka terbukti melakukan persetubuhan dengan korban yang berstatus masih di bawah umur.
“Kedua tersangka mengakui telah menyetubuhi korban,” ujarnya di Polres Kediri, Senin (26/2/2018).
Hanif menjelaskan persetubuhan ini dilakukan kedua tersangka lebih dari satu kali di sebuah tempat di kawasan Kabupaten Kediri.
“Korban sempat berpacaran dengan dua tersangka,” ungkapnya.
Adapun Kronologi terjadi persetubuhan di bawah umur ini bermula ketika korban berpacaran dengan tersangka AI.
Kedua pasangan muda-mudi yang telah dimabuk asmara ini kelewatan batas hingga melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Namun, di tengah jalan keduanya terlibat pertengkaran dan sepakat untuk mengakhiri hubungan.
Selanjutnya, korban berpacaran dengan tersangka AW selama tujuh bulan. Mereka juga melakukan perbuatan yang sama. Hubungan asmara keduanya pun lalu putus.
Korban terlibat Cinta Lama Bersemi Kembali (CLBK) kembali berpacaran dengan tersangka AI. Mereka sempat berhubungan intim kembali.
“Kedua tersangka kami tahan karena terbukti melakukan persetubuhan terhadap korban di bawah umur. Saat terjadi asusila korban masih berusia 16 tahun dan 17 tahun,” kata Hanif.
“Tersangka tidak ada yang mau tanggung jawab. Korban berpacaran dengan dua tersangka secara bergantian,” imbuhnya.
Hanif menuturkan meski tersangka AI berusia 17 pihaknya akan tetap melakukan penahanan. Kedua tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman penjara di atas tujuh tahun.
“Tersangka AI tetap dilakukan penahanan karena hukuman pidana di atas tujuh tahun,” pungkas Hanif.
(Mohamad Romadoni)
Detik Bola | Berita Bola, Ulasan Panduan, Galeri, Jadwal Bola, Pasaran Bola