Polisi telah menetapkan Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath menjadi tersangka kasus dugaan pemufakatan makar. Dari tangan Al-Khaththath polisi menyita uang belasan juta rupiah.
“Dari tangan yang bersangkutan kami sita uang dengan total Rp 18.870.000,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Sabtu (1/4/2017).
Judi Bola Online │ Casino Online │ Poker Indonesia
Argo menambahkan, Al-Khaththath ditangkap polisi saat tengah menginap di Hotel Kempinsi, Jakarta Pusat pada Jumat (31/3/2017) dini hari kemarin. Dia ditangkap sebelum aksi unjuk rasa 313 atau aksi 31 Maret 2017.
“Uang itu masih kami selidiki untuk apa dan dari siapa,” kata Argo.
(Baca: Sekjen FUI Al-Khaththath Ditangkap karena Diduga Ingin Duduki DPR/MPR)
Polisi memutuskan menahan Al-Khaththath setelah diperiksa penyidik selama 1×24 jam di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Dia disangkakan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar.
Selain Al-Khaththath, polisi juga menangkap ZA, IR, V, dan M atas tuduhan serupa. Sementara itu, V, dan M juga dikenai Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Menurut polisi, keduanya sempat melontarkan perkataan yang menghina etnis tertentu.
Detik Bola | Berita Bola, Ulasan Panduan, Galeri, Jadwal Bola, Pasaran Bola