Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Sebelumnya, KPK pernah menetapkan Novanto sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, Novanto memenangkan gugatan praperadilan yang diajukannya. Putusan praperadilan membatalkan status tersangka Novanto.
JADWAL MOTOGP TERBARU
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, KPK mempelajari dengan seksama putusan praperadilan yang diputus pada 29 September 2017 dan aturan hukum lainnya yang terkait.
Judi Bola Online │ Casino Online │ Poker Indonesia
Pada 5 Oktober 2017, KPK melakukan penyelidikan baru untuk pengembangan perkara KTP elektronik.
Dalam proses penyelidikan, KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak dan mengumpulkan bukti-bukti yang relevan.
Pada penyelidikan ini, KPK juga memanggil Novanto sebanyak dua kali yaitu pada 13 Oktober dan 18 Oktober 2017.
Akan tetapi, Novanto tidak dapat hadir dengan alasan ada pelaksanaan tugas kedinasan.
“Dalam proses penyelidikan tersebut juga telah disampaikan permintaan keterangan terhadap saudara SN sebanyak dua kali. Namun, yang bersangkutan tidak hadir,” kata Saut, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (10/11/2017).
Pada 31 Oktober, KPK menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) tersangka Setya Novanto.
Dalam kasus ini Novanto bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Adapun, sejumlah pihak itu antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, dua mantan Pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.
Pasal yang disangkakan terhadap Novanto yakni Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menurut Saut, proses pemeriksaan saksi telah dilakukan selama tahap penyidikan dengan memanggil pihak dari unsur anggota DPR, swasta, dan pejabat atau pegawai kementerian.
KPK juga telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Setya Novanto, pada 3 November 2017. Pengiriman SPDP ini sebagai pemenuhan hak tersangka.
SPDP untuk Novanto dikirimkan ke kediamannya di Jalan Wijaya XIII, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kasus e-KTP diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun, dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun.
(kompas.com)
Detik Bola | Berita Bola, Ulasan Panduan, Galeri, Jadwal Bola, Pasaran Bola