Promo BD36

Ini Prediksi LBH Jakarta Terhadap Nasib Habib Rizieq Seusai Vonis Ahok

Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa menilai pasal 156a KUHP tentang penodaan agama diprediksi dapat kembali memakan korban, selain Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Salah satunya adalah Rizieq Shihab.

Pasalnya, kata Alghiffari, pasal ini sangat bertentangan dengan HAM, multitafsir serta bisa jadi alat kepentingan politik.

Judi Bola Online │ Casino Online │ Poker Indonesia

“Ketika seorang pejabat publik seperti Ahok kena, apalagi ada tekanan politik dan keagamaan, maka semua orang bisa terancam,” kata Alghiffari di Jakarta, Selasa (9/5).

Menurut dia, dampak utama penggunaan pasal itu adalah semua orang dapat dijerat karena mengkritisi agama lain, meski tak bermaksud melecehkan.

Bahkan, kata Alghiffari, pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab juga dapat dijerat dengan pasal tersebut dalam kasus penodaan agama.

Pernyataan Alghiffari adalah terkait dengan dugaan penistaan agama Katolik oleh Rizieq.

Pada Desember lalu, aktivis Perhimpunan Mahasiwa Katolik Indonesia (PMKRI) melaporkan sang habib dengan tuduhan menistakan agama Kristen.

Dalam laporannya, organisasi itu menyatakan hal yang dipersoalkan adalah ceramah Rizieq yang menyatakan, “Kalau Tuhan beranak, terus bidannya siapa?”.

“Jadi pernyataan habib (Rizieq Shihab) yang mengkritisi agama lain bisa dikenakan. Tidak hanya orang non muslim atau pihak lain, tapi ustaz yang salah sebut tafsir agama tertentu jadi korban juga,” ucapnya.

Tragedi Hukum

Menyoroti putusan Ahok, Alghiffari menyebutnya sebagai suatu tragedi. Menurutnya, hakim keliru karena tidak mempertimbangkan sikap batin Ahok, apakah punya niat menistakan agama Islam atau tidak.

“Ketika sudah ada minta maaf, seharusnya hakim harus bebaskan Ahok,” ujarnya.

Apalagi, lanjut dia, jika Ahok dinilai membawa dampak moral yang luar biasa karena perbuatannya, dia sudah mendapatkan imbalan yang pantas yakni tidak dipilih kembali pada Pilkada lalu.

“Kalau pernyataan Ahok salah, melawan moral publik, dia sudah minta maaf dan solusinya tidak harus pidana,” kata Alghiffari.

Sebelumnya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan pihaknya menghormati putusan hakim atas perkara penodaan agama dengan terpidana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Namun, semua pihak juga harus menghormati upaya hukum banding yang akan diajukan oleh Ahok dan tidak perlu menghujatnya.

“Tak perlu ada hujatan atau cibiran terhadap warga negara yang menggunakan hak hukumnya atas suatu proses peradilan,” kata Ketua PBNU Bidang Hukum Robikin Emhas kepada CNNIndonesia.com dalam keterangan tertulis.

Detik Bola | Berita Bola, Ulasan Panduan, Galeri, Jadwal Bola, Pasaran Bola

Bandar 36 Agen Bola Terpercaya

About AdminDetikBola

Check Also

ibosport

Daftar Situs Slot Gacor Resmi PAGCOR Terpercaya 2022

Pagcor atau biasa yang disebut Philippine Amusement And Gaming Corporation, yang sudah didirikan dari tahun …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *