Raisa terlihat hadir pagi-pagi sekali di sidang pemeriksaan berkas Peninjauan Kembali (PK) kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang akan berlangsung hari ini. Raisa bergabung bersama kerumunan di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta Pusat, pukul 07.00.
JADWAL MOTOGP TERBARU
Ini Dia Video Versi 5 Menit Hanna Anisa Mahasiswa UI, Bukan Siksa Kubur
Raisa di sidang Ahok kali ini akan mengeluarkan suara melengking nan Cumiakkan telinga, bukan untuk menghibur namun untuk mengganggu massa yang hadir.
Namun jangan salah, Raisa di sini bukanlah penyanyi pop yang akan bernyanyi lagu “terjebak nostalgia” melainkan mobil polisi. Namanya V8 Raisa, kepanjangan dari Pengurai Massa. Sesuai namanya Raisa bertugas mengurai massa melalui suara bising agar kumpulan demonstran kabur.
Judi Bola Online │ Casino Online │ Poker Indonesia
Mobil V8 ini memang memiliki kapasitas suara 1200 watt. Mobil Raisa ada dua kepasitas yakni 600 watt dan 1.000 watt ke atas. Kapasitas 1000 watt ke atas biasa digunakan jika massa tidak terkendali lagi.
Penjagaan di depan PN Jakarta Utara sudah terlihat sejak pukul 06.00. Ratusan personel polisi dan TNI terlihat berjaga di depan gedung pengadilan. Satu mobil Barracuda dan tiga mobil Watercanon milik Korps Brigade Mobil (Brimob) terparkir di depan PN Jakarta Utara. Lalu lintas di Jalan Gadjah Mada terpantau lancar.
Humas PN Jakarta Utara Jootje Sampaleng mengimbau masyarakat yang hadir ke PN Jakarta Utara untuk mengikuti proses sidang peninjauan kembali (PK) Ahok agar tertib. “Sidang kali ini sidang rutin di PN. Tetapi karena ini Pak Ahok sudah dikenal orang maka mungkin ada ekstra perhatian. Tetapi kami tetap berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” kata Joojte saat dihubungi Senin 26 Februari 2018.
(tempo.co)
Sidang Pemeriksaan Berkas PK Ahok Dimulai
Sidang pemeriksaan berkas peninjauan kembali (PK) terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dimulai. Sidang dipimpin hakim ketua Mulyadi, dengan anggota Salman Alfaris dan Tugianto.
Pantauan detikcom pada pukul 09.46 WIB di ruang sidang Koesoema Atmadja, Eks PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakpus, Senin (26/2/2018), Mulyadi mengecek identitas tim kuasa hukum. Hakim juga menyebutkan nama jaksa penuntut umum (JPU).
Setelah itu, tim kuasa hukum Ahok menyerahkan berkas memori PK kepada hakim. Sementara itu, Ahok tak hadir dalam sidang ini.
“Pak Ahok tidak bisa hadir, jadi kita diwakilkan tim kuasa hukum memang secara UU diperbolehkan,” ucap adik Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Fifi Lety Indra, sebelum sidang.
Pihak Ahok mendaftarkan PK pada 2 Februari 2018. PK diajukan dengan mengambil referensi dari putusan Buni Yani.
Ahok sebelumnya dihukum 2 tahun penjara karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama akibat pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
(detik.com)
Detik Bola | Berita Bola, Ulasan Panduan, Galeri, Jadwal Bola, Pasaran Bola