MUI mengeluarkan Fatwa yang berisi ” Menggunakan atribut keagamaan nonmuslim adalah haram. Mengajak dan memerintahkan penggunaan atribut keagamaan nonmuslim adalah haram ”
Terkait Fatwa MUI tersebut Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) mengeluarkan seruan tentang hari natal.
Judi Bola Online │ Casino Online │ Poker Indonesia
“Fatwa MUI telah jelas melarang dan mengharamkan barang siapa saja yang ikut merayakan/ menyambut Natal telah melangar apa yang telah di fatwakan oleh MUI.” ujar Rizieq
“Dengan ini saya tegaskan, barang siapa saja yang masih menjual segala macam yang berhubungan dengan natal maka akan saya bakar, mulai senin besok saya akan merazia seluruh toko dan mall, yang masih menjual atribut natal akan kami bakar semua!” lanjut Rizieq.
Sebelumnya telah menjadi perdebatan banyak kalangan tentang apakah fatwa yang di terbitkan oleh MUI tersebut bisa di jadikan acuan atau tidak.
Sampai saat ini Fatwa yang di keluarkan oleh pihak MUI masih menjadi perdebatan dan masih di kaji lebih jauh oleh menteri agama untuk di sahkan.
Detik Bola | Berita Bola, Ulasan Panduan, Galeri, Jadwal Bola, Pasaran Bola