Polisi menahan Muhammad Gatot alias Muhammad Al Khaththath, sebagai tersangka kasus dugaan pemufakatan makar.
Pria yang menjabat Sekjen Forum Umat Islam (FUI) itu ditahan di Markas Korps Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, atas dasar subjektifitas penyidik.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, pihaknya menerbitkan Surat Perintah Penahanan terhadap Al-Khaththath, salah satunya supaya dia tidak kabur.
Judi Bola Online │ Casino Online │ Poker Indonesia
“Yang pertama ditakutkan untuk melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya,” ujar Argo kepada wartawan, Sabtu (1/4/2017).
Kata Argo, Al-Khaththath akan ditahan di Mako Brimob hingga 20 hari ke depan, guna kepentingan penyelidikan. Bila diperlukan, penahanannya dapat diperpanjang.
Terkait rencana kuasa hukum meminta penangguhan penahanan terhadap Al-Khaththath, menurut Argo hal tersebut sah saja.
Namun, hanya penyidik yang bisa menentukan dikabulkan atau tidaknya permintaan itu.
“Itu hak tersangka. Silakan saja ajukan. Nanti kan akan ada penilaian dari penyidik, apakah dikabulkan atau tidak,” bilang Argo.
Argo juga menyampaikan, Al-Khaththath tidak bersedia menandatangani surat perintah penahanan.
Meski demikian, katanya, hal tersebut tidak menghalangi polisi untuk tetap menahan lelaki asal Tanah Sareal, Bogor, itu.
“Dia enggak mau tandatangan (surat penahanan) toh. Tidak tanda tangan pun tak masalah. Nanti kita buatkan berita acara penolakan tanda tangan,” ujar Argo.
Detik Bola | Berita Bola, Ulasan Panduan, Galeri, Jadwal Bola, Pasaran Bola