Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama membacakan isi berita acara pemeriksaan (BAP) ahli hukum pidana Noor Azis Said, dalam persidangan hari ini, Rabu (29/3/2017).
Keterangan Noor Azis dibacakan karena dia berhalangan hadir dalam sidang. Dalam BAP, Noor Azis menyampaikan pendapat dan sikap keagamaan MUI bukan sumber hukum nasional.
Judi Bola Online │ Casino Online │ Poker Indonesia
“Pendapat dan sikap keagamaan bukan sumber hukum nasional dan tak bisa dijadikan landasan untuk menuduh seseorang melakukan tindak pidana,” kata pengacara Ahok yang membacakan BAP Noor Azis di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Rabu.
MUI menerbitkan pendapat dan sikap keagamaan terkait pernyataan Ahok yang mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada September 2016.
Masih dalam BAP, Azis menyampaikan sumber hukum nasional adalah Undang-undang, traktat, dan yang lain. Namun, pendapat dan sikap keagamaan MUI tidak termasuk sumber hukum nasional itu.
“Maka tidak punya kekuatan hukum dan itu tidak bisa dijadikan ukuran,” ujar pengacara.
Selain itu, Noor Azis juga menyebut Ahok tidak memiliki niat sama sekali untuk menoda agama. Hal ini karena unsur-unsur pasal yang didakwa terhadap Ahok tidak terpenuhi.
Untuk memenuhi unsur Pasal 156 a KUHP, Ahok harus dengan sengaja, menghendaki, dan menyadari akibat perbuatannya yang menyinggung Al-Maidah ayat 51.
“Dalam kasus ini Ahok sama sekali tidak ada niat memusuhi menodai agama islam. Ahok tidak punya unsur kesengajaan,” ujar pengacara.
Detik Bola | Berita Bola, Ulasan Panduan, Galeri, Jadwal Bola, Pasaran Bola