Dirjen Otomonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono mengatakan, Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah mengirimkan surat pengunduran diri ke kementerian dalam negeri.
Judi Bola Online │ Casino Online │ Poker Indonesia
“Surat dari pak Ahok ke Presiden langsung dengan tembusan ke pak Mendagri. Status pak Ahok sudah diberhentikan sementara,” terang Sumarsono, Rabu (24/5/2017).
Surat itu sudah berikan pada 23 Mei 2017. Dengan adanya surat ini, maka Ahok dihentikan dari jabatannya sebagai gubernur untuk sementara.
JADWAL MOTOGP TERBARU
“Pemberhentian sementara dasarnya bukan karna pengajuan surat pengunduran diri, karna vonis ditahan,” ungkapnya.
Dengan ini, maka penguduran diri Ahok dijadikan sebagai dasar pemberhentian secara permanen.
Detik Bola | Berita Bola, Ulasan Panduan, Galeri, Jadwal Bola, Pasaran Bola