Wakil Kepala Polri Komjen Syafruddin mengatakan, laporan yang disampaikan oleh Muhammad Hidayat (MH) terhadap putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, tidak akan ditindaklanjuti.
Menurut dia, laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana.
JADWAL MOTOGP TERBARU
“Saya tegaskan (laporan) itu mengada ada. Ya, laporannya mengada-ada. Ya kami tidak akan tindak lanjuti laporan itu,” kata Syafruddin, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2017).
MH sebelumnya, melaporkan Kaesang ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian.
Judi Bola Online │ Casino Online │ Poker Indonesia
Kaesang diduga melakukan ujaran kebencian melalui vlog (video blog) berjudul #BapakMintaProyek yang diunggah ke akun YouTube miliknya.
Menurut MH, ada beberapa kata atau kalimat berupa ujaran kebencian yang dilontarkan Kaesang.
Salah satunya, kata “ndeso”.
Menanggapi itu, Syafruddin menilai, kata “ndeso” yang dimaksud oleh Kaesang tidak menunjuk pada subjek tertentu melainkan suatu candaan.
Guyonan ini, sudah ada dan dilontarkan oleh masyarakat Indonesia sejak lama.
“Omongan ‘ndeso’ itu kan ya, saya juga dari kecil sudah dengar omongan ‘ndeso’ itu, guyonan saja,” kata Syafruddin.
Syafruddin menegaskan bahwa dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, polisi harus rasional dan memenuhi unsur pidana.
Oleh karena itu, tidak semua laporan yang disampaikan akan ditindaklanjuti.
“Jadi kita juga, Polri, penyidik itu harus rasional, jadi tidak semua laporan masyarakat ditindaklanjuti. Kalau itu rasional, ada unsurnya itu bisa ditindaklanjuti, kalau tidak ada, ya tidak perlu,” kata Syafruddin.
Detik Bola | Berita Bola, Ulasan Panduan, Galeri, Jadwal Bola, Pasaran Bola
Bandar 36 Agen Bola Terpercaya